PUPN

PUPN adalah panitia interdepartemental yang mengurus piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah atau badan-badan yang dikuasai oleh negara. Anggota PUPN berasal dari Kantor Departemen Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah. PUPN Pusat berkedudukan di Jakarta sedangkan PUPN Cabang mempunyai kedudukan di ibukota propinsi kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Menteri Keuangan.

 

PUPN Kalimantan Tengah berkedudukan di Palangkaraya dengan wilayah kerja KPKNL Palangkaraya dan KPKNL Pangkalan Bun. Anggota PUPN Kalimantan Tengah berasal dari KPKNL Palangkaraya, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah dengan diketuai oleh Kepala KPKNL Palangkaraya.

 

Hubungan PUPN Dengan DJKN

PUPN Mempunyai wewenang mengurus piutang negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Pelaksanaan produk hukum (putusan) wewenang PUPN dilakukan oleh DJKN cq. KPKNL Palangkaraya dan KPKNL Pangkalan Bun untuk wilayah Kalimantan Tengah. Produk Hukum PUPN antara lain :

1. Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).

2. Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara.

3. Surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara.

4. Pernyataan Bersama (PB).

5. Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN).

6. Surat Paksa (SP).

7. Surat Perintah Penyitaan (SPP).

8. Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan (SP3).

9. Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS).

10. Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Lunas (SPPNL).

11. Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai (SPPNS).

12. Surat Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).

13. Surat Perintah Paksa Badan.

14. Surat Perintah Pembebasan Paksa Badan.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.