Tugas :
Melaksanakan pelayanan di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, Piutang Negara dan Lelang.
Fungsi :
- Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara.
- Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara.
- Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang.
- Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangaka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul pengahapusan piutang negara.
- Pelaksanan pelayanan penilaian.
- Pelaksanaan pelayanan lelang.
- Penyajian Informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
- Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan.
- Pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain.
- Pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang.
- Inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan.
- Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang.
- Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang.
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangkaraya.