Tugas dan Fungsi

Tugas :

Melaksanakan pelayanan di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, Piutang Negara dan Lelang.

 

Fungsi :

  1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara.
  2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara.
  3. Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang.
  4. Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangaka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul pengahapusan piutang negara.
  5. Pelaksanan pelayanan penilaian.
  6. Pelaksanaan pelayanan lelang.
  7. Penyajian Informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
  8. Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan.
  9. Pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain.
  10. Pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang.
  11. Inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan.
  12. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang.
  13. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang.
  14. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangkaraya.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.